SOAL-JAWAB BERKENAAN PUASA
Oleh Ustaz Syed Hasan Alatas
Soal: Bila puasa mulai diwajibkan
?
Jawab: Puasa mulai diwajibkan pada
tahun kedua Hijriah.
Soal :Siapakah yang dibenarkan tidak
berpuasa ?
Jawab :
-
Jika seseorang itu sakit dan dikuatirkan
jika berpuasa penyakitnya akan bertambah, atau akan melambatkan sembuhnya,
atau jika berpuasa akan membahayakan bagi kesehatannya.
-
Musafir (mereka yang berjalan jauh)
yaitu perjalanan yang yang sesuai yang membolehkan orang menunaikan solat
qashar.
-
Orang yang tersangat tua dan bila ia
berpuasa akan membahayakan kesehatannya.
-
Wanita hamil, jika berpuasa akan membawa
akibat kepada bayi yang dikandunginya, terutama sekali bila hampir melahirkan.
-
Wanita yang sedang menyusui, jika ia
berpuasa akan mengurangkan air susunya, sehingga membawa akibat bagi pertumbuhan
bayi yang sedang menyusui itu. Meskipun dibenarkan tidak berpuasa, mereka
perlu mengkadhanya (menggantikannya) pada waktu lainnya dan membayar fidyah
(memberikan makanan kepada fakir miskin,satu mud setiap hari).
Catatan: Bila uzur yang membolehkan
tidak berpuasa itu hilang,seperti
orang yang sakit yang telah sembuh
dari sakitnya,seorang musafir yang
telah selesai menempuh perjalannya,atau
wanita haiz yang telah suci,
maka disunnahkan ia menahan diri
ketika itu, untuk menghormati masyarakat sekitarnya.
HAL-HAL MEMBATALKAN PUASA:
Soal :Tolong ustaz terangkan hal-hal
yang boleh membatalkan puasa.
JAWAB :
-
Makan dan minum dengan sengaja, orang
ini telah berdosa dan wajib menggadhanya. Bagi mereka yang makan dan minum
karena terlupa, bolehlah ia meneruskan puasanya dan tidak wajib menggadhanya.
-
Muntah dengan sengaja, mereka wajib
menggadhanya. Muntah karena terpaksa tidak membatalkan puasa.
-
Bersetubuh dengan sengaja. Ia wajib
mengkadhanya dan membayar kifarah, yaitu memerdekakan budak. Kini tidak
ada lagi hamba abdi dalam masyarakat Islam, karena Islam membuat berbagai
cara untuk menghapuskannya. Jika tidak ada hamba untuk dibebaskan maka
wajiblah ia berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka wajiblah
ia memberikan makanan kepada enam puluh orang fakir miskin.
Sekian dahulu Insya-Allah kita diketemukan
kembali. |