SOAL-JAWAB BERKENAAN PUASA

Oleh Ustaz Syed Hasan Alatas


Soal: Bila puasa mulai diwajibkan ?

Jawab: Puasa mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah.

Soal :Siapakah yang dibenarkan tidak berpuasa ?

Jawab :

  • Jika seseorang itu sakit dan dikuatirkan jika berpuasa penyakitnya akan bertambah, atau akan melambatkan sembuhnya, atau jika berpuasa akan membahayakan bagi kesehatannya.
  • Musafir (mereka yang berjalan jauh) yaitu perjalanan yang yang sesuai yang membolehkan orang menunaikan solat qashar.
  • Orang yang tersangat tua dan bila ia berpuasa akan membahayakan kesehatannya.
  • Wanita hamil, jika berpuasa akan membawa akibat kepada bayi yang dikandunginya, terutama sekali bila hampir melahirkan.
  • Wanita yang sedang menyusui, jika ia berpuasa akan mengurangkan air susunya, sehingga membawa akibat bagi pertumbuhan bayi yang sedang menyusui itu. Meskipun dibenarkan tidak berpuasa, mereka perlu mengkadhanya (menggantikannya) pada waktu lainnya dan membayar fidyah (memberikan makanan kepada fakir miskin,satu mud setiap hari).


Catatan: Bila uzur yang membolehkan tidak berpuasa itu hilang,seperti
orang yang sakit yang telah sembuh dari sakitnya,seorang musafir yang
telah selesai menempuh perjalannya,atau wanita haiz yang telah suci,
maka disunnahkan ia menahan diri ketika itu, untuk menghormati masyarakat sekitarnya.

HAL-HAL MEMBATALKAN PUASA:

Soal :Tolong ustaz terangkan hal-hal yang boleh membatalkan puasa.

JAWAB :

  • Makan dan minum dengan sengaja, orang ini telah berdosa dan wajib menggadhanya. Bagi mereka yang makan dan minum karena terlupa, bolehlah ia meneruskan puasanya dan tidak wajib menggadhanya.
  • Muntah dengan sengaja, mereka wajib menggadhanya. Muntah karena terpaksa tidak membatalkan puasa.
  • Bersetubuh dengan sengaja. Ia wajib mengkadhanya dan membayar kifarah, yaitu memerdekakan budak. Kini tidak ada lagi hamba abdi dalam masyarakat Islam, karena Islam membuat berbagai cara untuk menghapuskannya. Jika tidak ada hamba untuk dibebaskan maka wajiblah ia berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka wajiblah ia memberikan makanan kepada enam puluh orang fakir miskin.
Sekian dahulu Insya-Allah kita diketemukan kembali.